Cara Pengajuan Sertifikat Elektronik (SE)
cara pengajuan kembali sertifikat elektronik, syarat dan caranya sama dengan saat pengajuan sertifikat elektronik pertama. Secara singkat saya uraikan juga, untuk PKP statusnya Pusat atau PKP pada umumnya syarat yang harus dipenuhi adalah
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh Pengurus PKP yang bersangkutan
- Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik DJP (bermaterai Ro 6.000)
- Asli SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir
- Asli dan Fotokopi Bukti Penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun Terakhir
- Asli dan Fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus
- Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga Pengurus
- Softcopy pas foto terbaru pengurus
- Siapkan password permintaan nomor seri faktur pajak
- Nama Pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan Terakhir
Sedangkan jika anda sebagai PKP cabang syarat yang harus dipenuhi adalah
- Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan pusat
- Asli dan Fotokopipenunjukan dari Pengurus pusat untuk PKP Cabang.
Karena
kebanyakan PKP melakukan pengajuan sertifikat elektronik di tahun 2015,
periksa masa berlaku sertifikat elektronik e-faktur anda. Apabila masa
berlaku habis di tahun 2017 segeralah dan bersiap untuk melakukan
pengajuan sertifikat elektronik e-faktur yang baru. Demikian, semoga
bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar